[1]
Ulum , .B. 2019. Hukum yang Hidup dalam Masyarakat untuk Mengkualifikasikan Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender sebagai Tindak Pidana . Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman. 5, 1 (Mar. 2019), 106–117. DOI:https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v5i1.154.